Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Permasalahan produk UMKM salah satunya adalah minimnya pengetahuan legalitas usaha. Hingga membuat pelaku usaha kerap kesulitan penjualan dan memperluas jaringan pemasaran. Akibatnya, usaha kecil ini sulit berkembang karena berkutat pada pasar yang sangat kecil.
Hal ini menjadi dasar bagi STKIP kota Majenang kabupaten Cilacap untuk memberikan pelatihan sertifikasi pangan industi rumah tangga (PIRT) untuk UMKM Sale Pisang Khas Majenang.
Pelatihan yang diselenggarakan pada Rabu(23/10/2024) diikuti oleh peserta yang merupakan pengusaha sale pisang produk makanan kecil khas Majenang yang kebanyakan berasal dari desa Majenang.
Ketua STKIP Majenang,Salamun Hadi Subroto MPd, menilai, pelatihan menjadi perwujudan dari Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Pihaknya juga menggandeng pemerintah kecamatan Majenang yang selama ini juga ikut membina UMKM.
“Kita kerjasama dengan pemerintah yang memang membina UMKM,” kata Salamun.
“Saya melihat pengusaha sale di Majenang kabupaten cilacap masih bisa berkembang lagi dan tentu kalau berkembang, pengusaha kecil ini kondisinya makin baik,” lanjutnya.
Project Officer, Widya Pratiwi, menambahkan, selama ini produk UMKM sangat lemah dalam hal legalitas. Menurutnya,ini yang lalu membuat produk UMKM sulit berkembang untuk pemasaranya karena lemah legalitas.
Karena itu, tambah Widya,dalam pelatihan ini materi yang mendukung penguatan legaliast PIRT mulai dari langkah-langkah untuk memperoleh ijin PIRT, modal usaha, branding produk, desain kemasan dan lain-lain.Sementara pemilihan produk sale, STKIP melihat hal ini sebagai produk makanan khas Majenang.
“Sale ini kan produk khas Majenang,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, Widya berharap agar produk UMKM bisa menembus pasar lebih luas.
“Ini karena selain kemasan yang lebih baik, mudah dibawa dan harga lebih baik juga berlegalitas sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat,tapi ini lebih menguntungkan pengusaha,” tutupnya.