Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Forkopimda Lampung Utara,anggota DPRD Lampung Utara dan tokoh masarakat setempat meredam rencana aksi massa masyarakat adat desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur terkait sengketa tanah dengan TNI AL ( KIMAL ) Lampung,Kamis(9/11/2023).
Aksi massa berkaitan persoalan tanah adat masyarakat desa Penagan Ratu yang sebelumnya dipinjam pakai oleh eks PT Produksi Pangan dengan Kepala Negeri Abung pada tahun 1964.
Kemudian tanah tersebut pada tahun 1966 telah dikuasai TNI AL dengan statusnya peralihan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Produksi Pangan atas dasar Kepres Nomor 144 tahun 1966 yang dipinjam pakai dari Kepala Negeri Abung seluas 25000 hektar dan termasuk tanah masyarakat adat desa Panagan Ratu dengan luas 1.118 hektar.
Sebelumnya Budi Utomo, Bupati Lampung Utara pada 8 Desember 2020 telah melayangkan surat yang ditujukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Republik Indonesia Nomor : 100/ 53/ 01-LU /2020.
Prihal surat tersebut yaitu penyelesaian ganti rugi tanah-eks PT Produksi Pangan dan Tanah KIMAL serta Transum Way Abung III.
Namun sayangnya, sampai sekarang ganti rugi tanah masyarakat adat yang di sampaikan dalam surat Bupati tersebut tidak ada kepastian dari pemerintah pusat dalam hal ini dari TNI AL.
Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat desa Penagan Ratu merencanakan akan menduduki tanah yang dikuasai TNI AL ( KIMAL ) Lampung sejak tahun 1966 dengan luas tanah 1.118 hektar.
Forkopimda Lampung Utara berjanji dan berkomitmen akan memfasilitasi persoalan tanah masyarakat adat desa Penagan Ratu dengan pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Republik Indonesia.
Ada pun keputusan, rencana aksi massa masyarakat adat desa Panagan Ratu untuk mengambil kembali hak atas tanah masyarakat adat tersebut ditunda sampai 60 hari kedepan.
Hal tersebut di sampaikan Kuasa Hukum masyarakat Suardi SH MH dan Samsi SH dihadapan ratusan massa sebelum massa membubarkan diri.
Demikian pula disampaikan Ansori Sabak selaku tokoh masyarakat,dirinya meminta masyarakat bersabar menunggu selama 60 hari kedepannya.
Atas himbauan tersebut masyarakat adat desa Panagan Ratu akhirnya membubarkan diri.
Penulis : Sanudin
Editor : Badruzzaman
























