Kota Magelang Jateng, SIBER88.CO.ID_Polres Magelang Kota berhasil meringkus 9 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmot) di 4 lokasi berbeda.
Dari keseluruhan tersangka, 5 orang diproses di Polres Magelang Kota, sementara 4 lainnya diproses di Polresta Magelang.
Hal itu dikatakan Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, melalui Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).
Selain itu, petugas juga berhasil menyita 5 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kompol Fajar menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya pada hari Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024).
“Keempat lokasi yang menjadi sasaran para tersangka adalah parkiran kost di Kelurahan Kramat Selatan, parkiran kost di jalan Tentara Genie Potrobangsan, kost di jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan. Kemudian parkiran rumah kost di jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara,” beber Kompol Fajar.
Dari 9 tersangka yang diamankan di Polres Magelang Kota, semua laki-laki yaitu berinisial NS (22 tahun) asal Kecamatan Lampung Timur Bandar Lampung, Lampung berperan membawa barang bukti (BB) sarana pada saat eksekusi. Inisial AN (21 tahun) asal Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB sepeda motor Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah di Indramayu.
“Berikutnya, inisial FR (27 tahun) alamat Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut barang bukti sepeda motor Scoopy warna Navy ke penadah di Indramayu. Serta inisial AM (24 tahun) asal Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB sepeda motor Beat Deluxe Warna Navy ke penadah di Indramayu. Terakhir, inisial AA (24 tahun) beralamat Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB sepeda motor Beat Warna Magenta ke penadah di Indramayu,” rincinya.
Sementara yang diproses di Polresta Magelang, Kompol Fajar menyebutkan, berinisial JU (26 tahun) asal Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung berperan sebagai eksekutor. Inisial TH (33 tahun) alamat Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB, inisial ES (41 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB.
“Serta inisial HD (26 tahun) warga Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB,” tambah Kompol Fajar.
Polres Magelang Kota juga menertibkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asep Rudi berumur sekitar 34 tahun beralamat di Dusun Langek RT. 03 RW. 05 Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Idramayu Jawa Barat.
Melalui Kompol Fajar, Kapolres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda motor mereka guna mencegah aksi kejahatan serupa.
“Polres Magelang Kota berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” pungkasnya.