Kuansing, SIBER88.CO.ID//Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I jenis shabu yaitu an.MI als IM, laki-laki, 48 thn, melayu, Wiraswasta, alamat Desa seberang pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing Senin (30/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Seberang Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,S.I.K.,M.Si membenarkanpenangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kab.Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB,Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah didesa Seberang Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.MI als IM kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Shabu didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku yang telah terbungkus lembar kertas timah, selanjutnya dilantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale.Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Jontara.
(Ardi)