Bogor  

Satreskrim Polresta Bogor Ringkus Pelaku Bobol Alfamart

Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_Tiga pelaku pembobol Alfamart di wilayah Wiraderaja kelurahan Cimahpar kota Bogor yang beraksi pada 1 Februari 2024 yang lalu berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan,dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.

Untuk inisial SS, MT dan MM, masih kata Bismo, dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota sedangkan untuk Pakde, Boncel dan D diamankan di Polres Bogor Kabupaten.

“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan seorang residivis,”ungkapnya,Rabu(21/2/2024).

Dimana mereka,lanjut Bismo,mengajak atau merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa bahkan ada beberapa diantaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama.

Bismo menyebut, para pelaku melancarkan aksinya pertama membobol tembok Alfamart dengan palu besi berukuran besar, kemudian membobol mesin ATM diduga menggunakan las dan peralatan lainnya.

“Dari perbuatannya, pelaku mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM diatas Rp100 juta,” jelasnya.

“Adapun hasil dari tindak pidana tersebut, masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta sedangkan sisanya diambil oleh pelaku Pakde,” imbuhnya.

“Motif mereka untuk biaya kebutuhan hidup karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara,menambahkan, pada saat melakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

“Mereka kami berikan peringatan 3 kali namun tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Rian Herdiansah
Editor : Badruzzaman