Relawan 02 Laporkan Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Paslon 01 ke Panwascam Baradatu

Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu)Kecamatan Baradatu menerima laporan pengaduan dari relawan pasangan Calon Bupati Way Kanan Alirahman dan Ayu Alasasiyah nomor urut 02, terkait dugaan politik uang yang dilakukan relawan dari pasangan 01,Resmen kadafi dan cik Raden, Selasa(26/11/2024).

Relawan 02 yang melaporkan kasus ini adalah Ahmad Erfani dengan saksi Candra dan Hambali serta relawan 02 yang ada di kecamatan Baradatu.

Menurut Ahmad Erfani, dirinya bersama tim 02 dari pasangan Alirahman dan Ayu memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh relawan tim 01 pasangan Kadafi dan Cik Raden.

“Disini kami mempunyai dasar untuk melaporkan politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan 01 dengan bukti rekaman video pengakuan Kuswaji yang merupakan aparatur Kampung RK 04 kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu,” kata Erfan.

Candra selaku saksi membenarkan politik uang yang dilakukan relawan 01 tersebut.

“Kejadiannya pada hari Senin 25 November 2024 di kelurahan Taman Asri RT 01 RW 04 Dusun Surabaya terjadi pembagian uang untuk memilih paslon 01 pada Pilkada Kabupaten Way Kanan yang dilakukan aparatur Kampung Kelurahan Taman Asri yaitu Kuswaji dengan membagikan amplop yang berisi uang Rp50.000 yang dibagikan Kepada masyarakat sekitar,” beber Candra.

Saat dikonfirmasi di kediamannya,Kuswaji membenarkan bahwa ia membagikan uang kepada masyarakat.

” Iya benar mas,saya membagikan amplop sebanyak 110 amplop kepada warga, saya melakukan ini atas perintah T dan Z untuk meminta kepada warga untuk memilih 01 pada tanggal 27 nanti, disini juga saya mau menjelaskan bahwa kejadian ini tidak ada keterlibatan lurah dalam membagikan uang,” terangnya.

Di tempat terpisah Ketua Panwascam Baradatu,Sarnubi, diwakili anggota Panwascam Baradatu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HPPMHM), Yogi Wahyudi, didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Eliyas Yahya, menjelaskan, pihaknya telah merima laporan dari masyarakat di sekretariat Panwascam Baradatu, Laporan yang dilayangkan ke Panwaslu Kecamatan Baradatu ini, tentu akan segera pelajari dan akan dikaji.

“Sesuai dengan Perbawaslu no 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, bahwa kami perlu kajian awal, selama 2×24 jam sejak laporan diterima,” bebernya.