Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Sudah budaya atau memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek. Para pekerja tidak patuh dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hampir seluruh pekerja melanggar K3.
Para pekerja tidak memakai alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970.
Hukum K3 adalah setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam setiap pekerja baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk selalu menerapkan K3 yang mutlak diterapkan.
K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi seluruh perusahaan.
Hasil pantauan saat awak media SIBER88, terlihat di proyek pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebalen Babelan Bekasi dari Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023, Nilai Harga Kontrak Rp. 2.301.701.000,00,Sabtu(18/11/2023).
Di kerjakan oleh CV Bunga Agung Perkasa, melaksanakan pekerjaan tanpa menerapkan K3.
Diduga proyek pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebalen asal jadi, dimana lokasi pekerjaan tersebut tidak ada direksi keet (Gambar Pekerjaan).
Kemudian tidak ada konsultan pengawas dan konsultan pelaksana juga tidak ada tim ahli bangunan.
Saat ditemui maupun dikonfirmasi melalui handphone,pihak kontraktor tak dapat ditemui.
Penulis : Tino S
Editor : Badruzzaman