Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Tirta Bhagasasi,Kejari Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (iPerumda) Tirta Bhagasasi Bekas Tahun 2024–2025.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode 2024–2025. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari permohonan pemasangan jaringan air bersih yang diajukan oleh 21 calon pelanggan di Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi diduga menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, para pemohon merasa keberatan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan. Namun, karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional rumah, kantor maupun perusahaan, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditentukan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.

Dana pembayaran tersebut diduga disetorkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal pembuktian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional, transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,”pungkasnya.