Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Arif Susanto (21) Warga Kel. Suka Bumi Indah Kec. Suka Bumi Bandar Lampung, yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka R (22) Th, warga Kel. Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Bandar Lampung, kini korban di rawat di RS. Hermina Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.H, S.IK, di dampingi Kasi Humas Polsek Tanjung Karang Timur Aiptu Hendra Irawan mengatakan, kejadian itu pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Pangeran Antasari Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Ungkapnya.
Lebih lanjut Doni menyampaikan, Pada hari Sabtu, (5-2-2022), kejadian itu secara tiba tiba karna kesalah pahaman berujung dengan Penganiayaan sehingga menyebabkan korban di larikan ke RS Hermina Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan secara Intensiv, Ujarnya.
Dari keterangan saksi, awalnya pelaku dengan Korban mengobrol berdua di depan Dailer Honda Jln. Antasari Kali Balau Kencana Bandar Lampung, selanjutnya terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan Korban mengenai waktu jaga giliran di putaran jalan Antasari, menurutnya korban sering lebih dari kesepakatan bahwa lama jaga hanya 30 menit (setengah jam) saja setiap seorang. Sehingga dari debat omongan tsb, pelaku marah dan jengkel kemudian pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak semak yang ada di belakang Depot Tambal Ban di seputaran tempat tersebut, selanjutnya pelaku langsung mendekati korban yg sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya membacok korban berkali kali (lebih dari 3 kali) hingga mengenai bagian bahu, lengan kiri korban, kemudian saat itu korban langsung melarikan diri, sedangkan pelaku langsung pergi, dan atas peristiwa tsb korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban di larikan ke RS Hermina Bandar lampung, dan salah satu keluarganya melapor ke Polsek Tanjung karang Timur, kata Doni.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsel TKT melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku R (22) Th, dan hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu Bandar Lampung, pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 22.00 Wib selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa Golok, di amankan dan di bawa ke Polsek TKT guna di lakukan proses lebih lanjut, jelasnya.
Akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 354 KUHP yo. Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun, tutupnya.(red)