Polsek Bantar Gebang Melaksanakan Patroli Rutin dan Penerapan PPKM di Wilayah Kota Bekasi

Bekasi, SIBER88.CO.ID//Kota Bekasi masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Petugas dari Polsek Bantargebang melakukan patroli memantau PPKM dan antisipasi Guantibmas di wilayah hukum Polsek Bantargebang pada 14 s.d 15 Agustus 2021

Petugas melakukan Himbauan agar pulang kepada warga yang sedang nongkrong dan bergerombol di Jalan Raya Mustikajaya dan di Jalan Raya Setu-Bantargebang untuk kembali pulang guna antisipasi tawuran.

Melakukan Himbauan dan peneguran kepada masyarakat yang sedang berkumpul di sebuah warnet agar tertib dan segera pulang ke rumahnya masing-masing untuk meminimalisir penyebaran Virus COVID-19 serta menyarankan selalu menggunakan masker.

“Petugas juga menyarankan kepada pemilik Warnet untuk tutup sementara malam ini,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Minggu (15/08/21).

Saat berpatroli, petugas juga membubarkan remaja yang nongkrong di Ruko Grand Wisata Mustikajaya dan menyarankan agar selalu memakai masker selama berpergian ke manapun. H yang sama juga dilakukan petugas di Ruko Dukuh Zamrud.

“Di sepanjang Jl. Raya Setu-Bantargebang tepat nya di Prapatan Cimuning, petugas kembali menemukan warga yang masih nongkrong bergerombol. Petugas lakukan peneguran secara humanis agar warga taat prokes dan mau kembali kerumahnya masing-masing,” tukasnya.

Petugas Polsek Bantargebang melakukan patroli kewilayahan diantaranya di Jl. Raya Siliwangi, Jl. Raya Pangkalan 2, Jl. Raya Setu-Bantargebang, Jl.Raya Mustikajaya, Jl. Raya Mutiara Gading Timur dan Jl. Raya Mustikasari Babakan.
(Dika)