Sragen Jateng, SIBER88.CO.ID_Polres Sragen membekuk Nurrochim alias Lecek(35)warga Kalijambe Sragen,tersangka penipuan dan penggelapan empat kendaraan mobil dan delapan sepeda motor yang sempat digadaikan.
Kapolres Sragen,AKBP Petrus Parningotan Silalahi Silalahi, dalam keterangan persnya siang ini, mengatakan, tersangka terlibat dalam serangkaian kasus penipuan dan penggelapan, menggunakan cara merental kendaraan sebelum digadaikan ke pihak lain.
Diuraikan Kapolres, modus operandi yang digunakan oleh pelaku Nurrochim alias Lecek dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor serta mobil sangat terencana dan rapi, dengan menggunakan akun facebook sebagai sarana menawarkan gadai dana siap pakai.
“Awalnya, pelaku membuat akun Facebook dengan nama “Handschool” untuk menarik perhatian orang yang ingin menggadaikan sepeda motor. Pelaku kemudian masuk ke grup-grup gadai di beberapa wilayah, seperti Gemolong, Sragen, Solo dan memposting bahwa ia siap menerima gadai kendaraan dengan dana yang tersedia, “ papar AKBP Petrus, Jumat (11/10/2024).
“Setelah masuk ke grup-grup tersebut, pelaku mulai menawarkan bahwa ia dapat menyediakan uang tunai bagi yang ingin menggadaikan kendaraannya. Ia mengklaim memiliki dana yang siap disalurkan di beberapa lokasi, seperti di Gemolong, Sragen dan Solo untuk memberikan kemudahan bagi para penggadai, “ lanjut Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik Eka Wijayani, yang menggadaikan sepeda motor miliknya kepada pelaku, pada 4 Agustus 2024, di angkringan Barokah, tepatnya Dukuh Watubucu Desa Jeruk Kecamatan Miri Sragen.
Korban sepakat dengan pelaku untuk menggadaikan motornya dengan nilai Rp 6 juta, tetapi pelaku hanya memberikan Rp 5,4 juta. Sisa Rp 600 ribu disebut sebagai biaya administrasi. Perjanjian gadai berlaku selama 2 minggu, dengan ketentuan bahwa korban harus mengembalikan uang Rp 6 juta dalam waktu tersebut untuk menebus kembali sepeda motornya.
Setelah 2 minggu berlalu, korban berusaha menebus motornya dengan mentransfer uang sebesar Rp 6 juta sesuai kesepakatan. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan alasan untuk menunda pengembalian kendaraan.
Setelah korban yang tidak mendapatkan kembali sepeda motornya, akhirnya melapor ke Polsek Miri. Dari laporan tersebut, Polsek Miri mulai melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan mencari tahu lebih dalam tentang modus yang digunakan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya menipu satu korban, tetapi juga banyak korban lain di berbagai wilayah. Selain sepeda motor, pelaku juga menggunakan modus serupa untuk menggelapkan mobil.
Pelaku berpura-pura merental mobil dari pemilik atau rental mobil, lalu menggadaikannya kepada pihak lain dengan nilai variatif, mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 35 juta. Mobil-mobil tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemilik asli, dengan total seluruhnya sebanyak 4 mobil dan delapan sepeda motor, dan semuanya berhasil diamankan Polres Sragen.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Miri bersama-sama tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di terminal Sumberlawang Sragen.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil dan 8 unit sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Nurrochim alias Lecek, untuk memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti hanya dengan penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti, tetapi juga akan difokuskan untuk mengungkap lebih banyak korban serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejahatan tersebut,” tandas Kapolres Sragen.