Sukabumi, SIBER88.CO.ID//Layanan pengurusan administrasi kependudukan di UPTD Wilayah Palabuhanratu Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi dibatasi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demikian hal ini disampaikan, Dadang, Kepala Tata Usaha UPTD Wilayah Palabuhanratu saat di temui Siber88 di tempat kerjanya.
” Untuk sementara jam pelayanan di sini tetap seperti biasa, yaitu pukul 08.00- 16.00 WIB, sedangkan dlm masa PPKM ini, sesuai intruksi dari kepala dinas, di bagi menjadi 2(dua). Dari jam 08.00 – 11.00 wib di prioritaskan untuk pelayanan offline (tatap muka), sedang jam 13.00- 16.00 diterapkan untuk layanan online.” Ujar Dadang.
Pendaftaran offline berupa perekaman KTP dan Kartu Keluarga bagi pendaftar baru. Tapi untuk membikin KTP dan KK rusak atau hilang, ia menyarankan agar melalui online.
” Untuk layanan online para pendaftar wajib mencantum no telponya, karena proses pembikinan KTP sekitar 2-3 hari. Dan setelah selesai kami akan menghubungi.” Tuturnya.
“Tujuan adalah guna mengantisipasi kerumunan dan mencegah lonjakan penyebaran Covid 19, maka diharapkan masyarakat aga dapat memaksimalkan pelayanan online, ” terang Dadang.
red***