Pemasangan Tiang First Media Di Mediterania Cikupa, Diduga Belum Berijin Dari Dinas Terkait

Tangerang, SIBER88.CO.ID_pemasangan tiang First media diduga belum memiliki ijin dari dinas pekerjaan umum dan dinas tata ruang kabupaten Tangerang, selain itu proyek tersebut diduga mengangkangi peraturan menteri energi dan sumber daya mineral republik Indonesia no,36 tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi ,multimedia,informatika.

Pemasangan tiang provider tersebut diduga belum mengantongi ijin,namun kegiatan penggalian dan pemasangan tiang sudah berjalan.

Menurut informasi dari beberapa warga perumahan mediterania residence, ijin pemasangan tiang provider first media sudah mendapat ijin dari Rukun Warga (RW) setempat.

Saat dihubungi ketua RW 10 ,(ag) Jumat,(24/06/2022), mengakui sudah memberikan ijin dan sudah mendapat kompensasi dari pihak first media.

Lebih lanjut RW mengatakan kalau ijin dari dinas PU dan tata ruang kabupaten tidak mengetahui dengan alasan perumahan belum serah terima ke Pemda, ujarnya.

Sementara itu ” Kepala Kelurahan Suka Mulya saat dihubungi Kamis,(23/06/2022) menjelaskan “pihak first media atau perusahaan tersebut belum ada meminta ijin kepada kelurahan Suka Mulya, saat ditanyakan apakah pemasangan tersebut sudah berijin resmi, ibu lurah tidak merespon.

Siber88 news mencoba menghubungi perwakilan dari first media melalui telepon, Minggu (26/06/2022), Ia mengakui kalau ijin dari kelurahan belum ada, ketika ditanyakan tentang ijin lainnya, Ia tidak bisa memberikan jawaban,

Rani Riansyah Salah satu Aktifis di kabupaten Tangerang mengatakan, “Perlu di pahami dan diketahui tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 36 TAHUN 2013. Dikeluarkan oleh Menteri,arti nya pemasangan perluasan jaringan tidak hanya cukup ijin dari warga dan Rukun Warga ( RW) setempat”.

Kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung tiang dan kabel tanpa izin.

Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah pemukiman perumahan yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata.

Kami berharap dinas terkait dapat segera turun tangan untuk menindak tegas apabila memang belum berijin, tutup Rian. ( PATHI )