Pelaku Curat Terus Diburu Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Lampung, SIBER88.CO.ID_Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) FN (23) warga kampung Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah,Rabu (22/11/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Retno Puspita Anggraeni(31)seorang ibu rumah tangga yang beralamatkan di Tiyuh Marga Kencana kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim,AKP Dailami yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP, Ndaru Istimawan menerangkan,benar Satreskrim telah kembali melakukan ungkap kasus curat di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial FN (23).

Lanjut kata Kasat, awal kejadian yaitu pada hari Selasa(22/11/ 2023)sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 atas nama INDRIYANI.

“Pelaku yang tidak dikenal dengan cara pelaku masuk kedapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut,”ungkap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti .

Kemudian polisi melakukan penyelidikan,tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung Batin Udik.

Pasal yang dipersangkakan ke pelaku, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan divwilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat,pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penulis : Yan DP
Editor : Badruzzaman