Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Forum Peduli Indramayu ( FPI ) Lakukan pemasangan spanduk di beberapa titik sebagai upaya untuk mengingatkan pemerintah kabupaten Indramayu dalam hal lingkungan,Minggu( 21/8/2022 ).
Forum Peduli Indramayu yang tergabung dari beberapa lembaga swadaya masyarakat ( LSM ), lembaga advokasi wartawan wadya warta nusantara(WWN)dan Ormas di antaranya Warung Nusantara 88 ( WN 88 ), Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ), Pusat Advokasi Dan Pekerja Seni Indramayu ( PAKSI ), Wadya Warta Nusantara ( WWN ), Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten ( BPPKB ), Forum Peduli Lingkungan Hidup ( F – PELANGI ), Himpunan Gerakan Penyidik Independen ( HIGERPIN ) serta Paguyuban Pengemudi Indramayu ( PPI ).
Guna menyelaraskan program pemerintah daerah, Forum Peduli Indramayu menyuarakan melalui spanduk yang berisi :
1. Selamatkan Bumi Wiralodra Penjahat Lingkungan
2. Usir Pabrik Kerupuk Dari Bantaran Sungai Cimanuk
3. Tindak Tegas Usaha Yang Tidak Memiliki Izin
4. Stop Distribusi Solar Ilegal Di Pelabuhan Perikanan Karangsong.
Masdi selaku Ketua F – PELANGI juga Ketua Kordinator Forum Peduli Indramayu
menyampaikan maksud dan tujuan di bentangkannya spanduk
“Ini sebagai bentuk kami mendukung program pemerintah daerah, kami dari Forum Peduli Indramayu meminta kepada pemangku kebijakan yakni pemerintah daerah kabupaten Indramayu untuk dapat menindak tegas perihal yang tengah terjadi di Indramayu, sebagai mana kita ketahui bersama,”ujar Masdi(21/8/2022).
“Pemda sedang dalam masa membangun, jadi alangkah bijaknya jika pemda mulai menunjukan ketegasan dalam beberapa hal di antaranya bangunan pabrik kerupuk yang ada di bantaran sungai Cimanuk desa kenanga. Selain bangunan pabrik yang tidak memiliki izin juga secara pengolahan, Limbah di buang ke sungai Cimanuk,”sambungnya.
Masdi juga menambahkan,sangat disayangkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin lainnya, seperti cafe-cafe. Jelas keberadaan cafe-cafe yang di duga tidak memiliki izin tidak ada pendapatan untuk daerah. Sudah saatnya pemerintah daerah mulai menunjukan Action agar pendapatan daerah semakin meningkat guna kemakmuran masyarakat Indramayu.
Terlebih lagi Urip Triandri ketua Lembaga Advokasi Wartawan Wadya Warta Nusantara ( WWN ) mengatakan perihal izin industri yang syarat maladministrasi secara terstruktur dan masive baik yang baru akan di bangun maupun yang sudah berjalan atau sudah beroperasi.
Izin industri baik skala kecil menengah atau besar dari mulai yang akan berjalan maupun yang sudah beroperasi baiknya segera di tertibkan dari mulai rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) maupun administrasi yang lainnya, sehingga pemkab sendiri bisa mendapatkan kontribusi melalui PAD nya, jangan sampai kesalahan yang sudah menjadi budaya terkait kusutnya masalah perizinan menjadikan Indramayu mengalami kemunduran dalam hal tata kelola administrasi investasi.
Hal senada disampaikan ketua WN88 sub unit02 Indramayu,Ahmad Nur Irsyad,menurutnya masih banyak bangunan liar tak berizin di bantaran sungai Cimanuk yang dijadikan tempat usaha,seperti di kota Jatibarang,dll. (Bzz)
























