Maraknya Rokok Bodong di Sumenep Anggap Pemerintah Kalah

Sumenep Jawa Timur, SIBER88.CO.ID_Peredaran rokok tanpa pita cukai alias bodong di wilayah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur kian menggila, tak terbendung saluran produksinya.

Industri haram secara regulasi ini tetap landai memproduksi di tempat strategis di Kabupaten berjuluk kota keris ini tanpa beban regulasi. Seolah-olah, Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) kalah telak terhadap pola permainan korporasi yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Berdasarkan penelusuran Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) terdapat pabrikan yang berlokasi di Kecamatan Ganding Sumenep milik HM tersebut tetap gila-gilaan memproduksi rokok bodong.

“Diantara merek rokok bodong tersebut meliputi rokok Gico, Dubai, Fantastic klik, Fantastic Mild, Milde, Milde Bold, Rebel, Albaik, Albaik Mentol Hijau,” ungkap Ketua ALARM, Thoifur, Kamis (29/1/2025).

Kendati demikian, HM, Pengusaha rokok bodong tersebut diduga mempunyai distributor kepercayaan untuk memperlancar distribusi rokok bodong tersebut.

“Diantara orang-orang itu ialah inisial F, inisial HZ dan inisial S, ” jelasnya.

Thoifur menyebut, HM seolah-olah kebal hukum. Pasalnya, bertahun-tahun bisnis haram tersebut berjalan, jauh panggang dari sentuhan penegak hukum.

“Padahal, sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep gencar melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal ini. Apa mungkin Satpol PP maupun Bea Cukai tutup mata terhadap pabrikan ini, ” tanyanya penuh keheranan.

Selain itu, lanjut Aktivis PMII ini, peredaran rokok ilegal juga menambah beban ekonomi negara, karena menghindari pajak yang seharusnya diperoleh dari penjualan rokok legal.

“Hal ini berdampak pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program kesehatan dan kampanye pencegahan merokok, ” tukasnya.

“Sebab pada level pertama, rokok berdampak buruk bagi kesehatan perokok, sedangkan pada level kedua, dampaknya juga dirasakan oleh perokok pasif. Pengenaan cukai bertujuan untuk memitigasi kerugian ini,” bebernya.

“Namun, apabila yang dikonsumsi adalah rokok ilegal, dampaknya meluas hingga ke level ketiga, yakni tidak adanya dana untuk mitigasi dan level keempat, yakni ketidakadilan dalam persaingan usaha,” tambahnya.

“Dampak selanjutnya pada level kelima adalah ancaman pidana bagi produsen, diikuti oleh level keenam yang berisiko bagi pedagang, serta level ketujuh yang meningkatkan jumlah pengguna rokok dari kalangan usia muda. Pada level kedelapan, peredaran rokok ilegal juga menghambat upaya pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.