Maraknya Bangunan Liar, FPI Datangi Kantor DPMPTSP Indramayu

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Bangunan liar(Bangli)yang berada di wilayah kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga tak berizin semakin hari terus menjamur.

Hal itu membuat heran dan geram Forum Peduli Indramayu (FPI) yang tergabung dari beberapa Organisasi Masyarakat ( Ormas ) dan Lembaga mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu pada Kamis(4/8/2022).

Kedatangan FPI ke dinas tersebut guna mempertanyakan perizinan pendirian usaha serta berdirinya Bangli yang ada di kabupaten Indramayu.

Belasan perwakilan dari Ormas serta lembaga, diantaranya Warung Nusantara(WN)88 sub unit 02 Indramayu,Forum Pelestarian Lingkungan Hidup Indramayu (F-Pelangi), Laskar Merah Putih (LMPI), Paguyuban Pengemudi Indramayu (PPI), Pusat Advokasi & Pekerja Seni Indramayu (Paksi), Wadya Warta Nusantara (WWN), Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) dan Himpunan Gerakan Penyelidik Independen (Higerpin) yang tergabung dalam satu wadah FPI tersebut mendesak kepada Pemerintah Daerah Indramayu untuk segera menyikapi dengan serius.

Ahmad Nur Irsyad Ketua WN 88 sub unit 02 kabupaten Indramayu mengatakan,menjamurnya bangunan-bangunan liar yang menjadi tempat usaha non industri disinyalir tidak memiliki izin usaha.

“Bangunan liar yang sudah berdiri seakan di biarkan begitu saja tanpa ada ketegasan sanksi, penutupan atau penyegelan secara merata dari pemerintah daerah, sekalinya ada ketegasan itu terlihat tebang pilih. Satu contoh cafe yang ada di lobener, Itu sudah di tutup bahkan di segel. Bagaimana dengan yang lain ?,”tanya Irsyad(4/8/2022).

“Saya melihatnya ada ketidakadilan dalam pemberian perizinan serta tempat usaha baik sektor industri maupun non industri,bahkan saya menduga adanya praktek tebang pilih dalam penerbitan bangunan liar serta juga mencium adanya praktek retribusi gelap guna memperkaya diri ataupun golongan.”tukasnya.

Kepala DPMPTSP, Ahmad Syadali, merespon serta menanggapi sejumlah aduan dan tuntutan dari FPI. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan mulai menindak sejumlah bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan dan menertibkan sejumlah bangunan yang sampai hari ini belum mengantongi perizinan bersama satuan kerja perangkat daerah terkait.

“Sudah jelas sesuai dengan instruksi Bupati juga secara langsung untuk segera menertibkan atau segera di beresin untuk bangunan-bangunan liar dan kami akan berjalan sebagaimana tupoksinya. Kita akui bahwa dalam pengendalian dan pengawasan di kami masih terbatas wasdal sehingga belum maksimal. Kami juga akan berkordinasi dan melibatkan dengan satpol PP serta Dinas PUPR juga,”jelas Ahmad Syadali.

Senada dengan Irsyad, Urip Triandy Ketua Wadya Warta Nusantara menyoroti terkait bangunan industri yang berdiri di bantaran tanggul kali Cimanuk desa Kenanga yakni bangunan pabrik kerupuk

“Kontroversi dalam hal tata kelola pembangunan pabrik yang berdiri diatas bantaran sungai Cimanuk Indramayu, hal itu bukan tanpa alasan sebab berdirinya bangunan kokoh pabrik pembuatan kerupuk ikan tersebut selain letaknya yang berdiri diatas Bantaran Sungai Cimanuk Cilik BBWS Cimancis (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung) diduga juga mal administrasi perihal perizinan dan syarat akan Pungli (pungutan liar). Selain menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi ketika musim penghujan datang dikarenakan alih fungsinya Daerah Aliran Sungai (DAS) bangunan pabrik kerupuk juga menjadi kontributor penghasil limbah yang dapat mencemari lingkungan hidup di sekitarnya,”papar Urip.

“Ironisnya, ada sekitar lebih dari 10 (sepuluh) bangunan pabrik kerupuk desa Kenanga yang berdiri diatas bantaran sungai Cimanuk tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),”pungkasnya. (Bzz)