Seram Bagian Barat Maluku, SIBER88.CO.ID_ Kasus dugaan pelanggaran etika jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Seorang oknum wartawan berinisial G diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) usai kegiatan pelatihan UMKM pada pada Kamis(12/6/2025).
Menurut informasi di lapangan, G sebelumnya telah menerima kompensasi sebesar Rp300.000, namun tetap menuntut tambahan biaya liputan.
Penolakan dari pihak dinas memicu ancaman penyebaran berita negatif. Ironisnya, permintaan serupa juga diajukan oleh suami G yang tidak memiliki status sebagai wartawan.
Praktik semacam ini melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Selain itu, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagai bentuk pemerasan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wartawan senior, N, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa alokasi dana liputan hanya diperuntukkan bagi tujuh media resmi yang terdaftar sebagai peserta. Penolakan terhadap permintaan tambahan menjadi pemicu konflik.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan integritas dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik, serta perlunya pemahaman kritis terhadap potensi konflik kepentingan, khususnya bagi wartawan yang merangkap status sebagai aparatur honorer.
Pelanggaran etika dan hukum dalam praktik jurnalistik dapat merusak kredibilitas media dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pers.