Berita  

Lagi Kekerasan Anak Dibawah Umur, Diduga Oknum Guru di SMP N 2 Merbau Mataram Pukul Murid Gunakan Kayu

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_ Dalam Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di tempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 297. Penjelasan atas UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5606. Semua orang Indonesia.

Kekerasan Anak dibawah umur terjadi di SMP N 2 Merbau Mataram Kabupaten Lampung selatan, diduga oknum guru pukul murid gunakan kayu.

Pristiwa tersebut terjadi diduga lantaran murid tersebut pegang kayu tepat di belakang oknum guru tersebut. Kemudian oknum guru langsung mengambil kayu yang dipegang dan memukulkan ke murid, pada hari kamis (26/01/23) sekitar pukul 10:30 wib.

Saat di konfirmasi Kepala sekolah SMP N 2 Merbau mataram Wibowo mengatakan, pada saat kejadian dirinya tidak berada di lingkungan sekolah

“Iya waktu kejadian pas saya tidak ada di lingkungan sekolah, saya tau karena saya di telpon oleh salah satu guru, ketika saya sampai di sekolah memang sudah ramai. Kemarin udah di selesaikan secara kekeluargaan dari dua belah pihak sudah saling memaafkan dan guru (SP) sudah di beri sangsi sementara dirumahkan sampai ada keputusan dari Dinas pendidikan, rencananya hari jumat saya akan menghadap ke Dinas,” ujarnya rabu (01/02/23).

Ditempat terpisah korban
(WY) yang didampingi orang tua menceritakan kronologi pristiwa pemukulan terhadap dirinya

“Pas pelajaran seni budaya kami sedang praktek, saya pegang kayu patahan kaki kursi berdiri di belakang guru seni budaya (SP) lalu pas guru saya berbalik badan langsung mengambil kayu yang saya pegang dan langsung dipukulkan ke saya,” terangnya. (Asyadi/Red)