Jakarta, SIBER88.CO.ID_Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara tentang kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang melibatkan seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Mantan Pangkostrad itu tidak dapat menutupi kemarahannya ketika mendengar kasus korupsi yang terjadi di lingkungan TNI Angkatan Darat itu.
Menurut Jenderal Dudung kasus itu sangat merusak citra satuan TNI Angkatan Darat dan sangat menyakiti hati seluruh prajurit TNI Angkatan Darat.
Dia menjelaskan, kasus TWP yang melibatkan tersangka Brigjen YAK saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bersama Oditurat Militer Tinggi II, dan Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
“Nah ini sekarang sudah proses hukum, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan, selanjutnya proses pengembalian uangnya dan aset-asetnya,” kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman ketika menggelar Coffee Morning bersama Pimpinan Redaksi Media di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022.
Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Brigjen YAK, kata Kasad, dirinya tidak akan tinggal diam dengan kasus tersebut.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti temuan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari tabungan prajurit TNI Angkatan Darat itu.
Jenderal Dudung menegaskan, dirinya akan melakukan audit secara internal untuk mencari tahu lebih jauh lagi kemana saja uang tersebut mengalir.
“Saya nanti akan minta kepada BPKP, saya sudah kordinasi. Saya akan lakukan audit, kalau perlu audit forensik, kemana saja aliran-aliran dana itu tiga tahun sampai lima tahun kebelakang,” ujarnya.
“Saya gak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja, dan ini harus bertanggung jawab dan harus kembali. Bagaimana caranya harus kembali. Kita tuntut kemana uang-uangnya, karena ini uang prajurit,” tambahnya.
Untuk diketahui, dana TWP adalah tabungan para prajurit TNI Angkatan Darat yang dipotong perbulan secara autodebet sebesar Rp150 ribu perbulan.
Menurut temuan BPKP anggaran tersebut telah disalahgunakan sejak tahun 2013-2020 oleh Direktur Keuangan TWP Brigjen YAK tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.
Dalam kasus ini, BPKP menilai terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000. Dan sejauh ini pihak kejaksaan baru menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Keuangan TWP Brigjen TNI YAK, Direktur Utama PT GSH berinisial NPP, Direktur PT Indah Bumi Utama berinisial A dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia. Adiniaga. (red)