Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mesin penghitung uang sehingga di jadikan barang bukti dari rumah Karomani mantan Rektor Unila, Tim penyelidik berhasil mengamankan uang tunai Rp 2,5 miliar sebagai barang bukti, kata kepala bagian komisi pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (25/8/2022)
Sebelumnya KPK geledah Gedung Rektor Universitas Lampung (Unila), Gedung fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Hukum (FH) untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri selasa (23/8/2022)
KPK tak hanya geledah rumah mewah yang baru di bangun Prof Dr. Karomani di Rajabasa tapi juga di rumah lainnya di kedaton dan di perumahan Bataranila
Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan paksa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Universitas Lampung/Unila. (Erwin.M)
























