Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Korban Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 5 (lima)orang korban asal Lampung, hasil Pemulangan dari KJRI Johor Bahru Malaysia, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023)
“Hasil Konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa kemarin kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung,” katanya.
Pandra menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97 / III / 2023 / SPKT / POLDA LPG , tanggal 08 Maret 2023, kelima korban asal Lampung tersebut melaporkan dugaan tindak pidana Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Atas dugaan tindak Pidana tersebut, Perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan ke malaysia, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelas Pandra.
Sebelumnya, diberitakan kejadiannya berawal Pada tanggal 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama PRI HARTINI bahwa terdapat 4 orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kep. Riau pada Oktober 2022.
Kemudian, pada tanggal 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja, kemudian ke 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia.
Dan kemarin Rabu (8/3), Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama dengan stake holder terkait yaitu BP2MI, DISNAKER, dan DINSOS Prov Lampung, melakukan penjemputan penyerahan ke 5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) selanjutnya kelima korban dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi.
Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur.
(Asyadi/Red)