Konsumsi Ekstasi, Pemuda di Tulang Bawang Barat Diamankan Polisi

Tulang Bawang Barat Lampung, SIBER88.CO.ID_Pelaku penyalahgunaan narkotika saat sedang berpesta ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Lampung.

Kasat Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (17/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB di tempat karaoke Dea yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

Dikatakannya, seorang pelaku tersebut adalah ALP als BONGOH (28) berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar” ungkap Iptu Yopi, Sabtu (18/11/2023).

Dijelaskan Iptu Yopi, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” terangnya.

Kasat menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD berisi 1 buah pecahan yang diduga narkotika jenis extacy dan 1 buah pecahan yang diduga narkotika jenis extacy yang terbungkus alumunium foill.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya.

Penulis : Yan DP
Editor   : Badruzzaman