Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), Yana Triyana,angkat bicara terkait temuan dugaan aktivitas pembuangan limbah di wilayah Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Temuan tersebut mencuat setelah LPLHK menerima laporan hasil investigasi lapangan mengenai adanya aktivitas pembuangan material yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batu bara (Bottom Ash) di lahan milik Midi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Yana Triyana bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPLHK turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/6/2026) untuk melakukan peninjauan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LPLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Saat berada di lokasi, tim melakukan pemeriksaan visual terhadap material yang ditemukan. Berdasarkan hasil pengamatan awal, material tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai Bottom Ash, yakni abu dasar hasil pembakaran batu bara yang dalam pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan dan prosedur lingkungan hidup yang berlaku. Temuan di lapangan kemudian didokumentasikan sebagai bahan kajian dan pelaporan lebih lanjut kepada instansi berwenang.
Dalam proses investigasi, tim LPLHK juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Sinar Agung Kreasi Utama dan dibuang ke lahan milik Midi, namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak terkait, serta hasil investigasi dari instansi yang berwenang agar dapat dipastikan secara objektif dan sesuai fakta hukum.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim LPLHK menghubungi Midi selaku pemilik lahan. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Midi membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya, namun ia berpendapat bahwa material yang berada di lokasi tersebut bukan termasuk kategori limbah B3 berdasarkan ketentuan yang diketahuinya. Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang guna memastikan status material tersebut.
Menanggapi hal itu,Yana Triyana menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah ke media lingkungan hidup harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai status material yang ditemukan, seluruh pihak wajib menghormati proses verifikasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.
Secara hukum, larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping atau pembuangan limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat maupun ekosistem, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan pasal-pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.
Yana Triyana menegaskan bahwa LPLHK tidak akan berhenti pada tahap temuan lapangan semata. Pihaknya akan mengumpulkan data, dokumentasi, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
























