Kepala SMKN Sanga Desa, Perintahkan Komite Lakukan Pemungutan Seragam Sekolah

Musi Banyuasin, SIBER88.CO.ID_Dunia pendidikan memang penuh dengan delema, disatu sisi berkeinginan untuk memajukan dunia pendidikan disatu sisi terkesan adanya unsur mencari keuntungan secara individu dan kelompok.

Seperti yang sedang terjadi di SMKN Sanga Desa Kabupate Musi Banyuasin Provunsi Sumatera Selatan, awalnya ada informasi berkembang tentang terjadinya pungutan dari pihak sekolah kepada siswa baru yang harus merogo kocek berkisar Rp. 850,000 untuk membeli pakaian seragam sekolah serta iyuran SPP satu bulan.

Ketua Komite SMKN Sanga Desa saat di konfirmasi melalui saluran telepon Minggu: 31/07/2022, mang kumis panggilan akrabnya membenarkan kalau ada penjualan baju untuk siswa baru disini (SMKN Sanga Desa,red) sebasar delapan ratus limapuluh ribu rupiah, dengan rincian SPP satu bukan sebesar Rp. 70 ribu rupiah dan sisanya untuk pakaian seragam empat macam, dan itu hasil kemupakatan antara wali siswa dengan Komite, namun rapat komite dengan para wali siswa tersebut bisa terlaksana berdasaarkan saran dan petunjuk serta perintah dari kepala sekolah.

Kepala sekolah menyampaikan kepada pengurus komite lakukan lah rapat dengan wali siswa sampaikan kalau anak nya tidak mau seragam dan atau mau membeli sendiri-sendiri silahkan tapi sebaiknya beli dengan komite saja biar ada keseragaman dan kebersamaan, tapi ingat jangan sampai melibatkan saya “ujar mang kumis menirukan pembicaraan kepala sekolah dengan pengurus komite.kepada SIBER88, (ada dalam rekaman percakapan)

Hal senada juga dibenarkan oleh salah seorang guru di SMKN Sanga Desa yang mengaku sebagai Humas di sekolah tersebut, namun sang humas menambahkan kalau wali siswa atau siswa merasa keberatan silahkan menghubungi komite sekolah kenapa tidak menolak ketika dalam rapat pembahasan tentang biaya seragam tersebut dilaksanakan, dan juga kenapa harus bercerita kepada wartawan, jika bapak mau lebih jelas lagi silahkan datang ke sekolah langsung, (minggu, 31/07/2022) dihubungi VIA telepon, langsung mengakhiri pembicaraannya (sesuai rekaman)

Kepala sekolah SMKN Sanga Desa tidak bisa dihubungi, namun dengan berbagai cara Wartawan SIBER88 Sumsel akhirnya kepala sekolah SMKN Sanga Desa Ardan berhasil di hubungi melalui pesan singkat Whatsapp Selasa, 02/08/2022. Ardan membantah kalau dia menyampaikan sambutan kepada para wali siswa, dan saya tidak pernah menghadiri setiap ada pertemuan komite sekolah, ketika disampaikan kalau apa yang disampaikan oleh ketua komite tersebut tersimpan dalam rekaman pembicaraan melalui telepon,

SIBER88 juga menanyakan menanyakan tentang isi Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada seluruh SD, SMP, SMA DAN SMK tentang larangan melakukan penjualan buku dan pakaian:

Ada dua  point dalam Himbauan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tersebut, pertama mengingatkan seluruh SD dan SMP ,SMA, SMK untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Kedua yakni seluruh satuan pendidikan dan guru di larang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.

“Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan.

“Apabila ada kepala sekolah  yang melanggar atau yang nakal, akan di sanksi dengan UU yang berlaku,” Tegas Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Namun sayang sampai berita ini tayang kepala SMKN Sanga Desa tidak memberikan jawan (Habib)