Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Kejaksaan Negeri Cilacap memberikan pemahaman terkait program PTSL-PM Desa pada Rabu(31/1/2024).
Sebagai pemateri,Samikun SPd SH MH dan Yazid Ujianto SH MH, keduanya Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Cilacap,bertempat di balaidesa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu dan di balaidesa Kedungreja Kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap.
dalam acara tersebut diikuti lebih 100 peserta dari perangkat desa serta peserta penerima PTSL, Rabu (31/1/2024).
Materi yang diberikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap yakni terkait peran Kejaksaan Negeri Cilacap dalam program PTLS.
Dengan hadirnya jaksa-jaksa di tengah masyarakat sebagai wujud Pelaksanaan Program Jaksa menjawab, yang mana Jaksa menjawab secara langsung persoalan hukum merespon kebutuhan masyarakat dengan cara yang modern dan humanis.
Jaksa menjawab juga sebagai Garda terdepan penyampaian informasi publik dan pendidikan hukum bagi masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan.
Sosialisasi ini dilakukan agar dari perangkat desa maupun ketua kelompok masyarakat dapat mensosialisasikan ke masyarakat masing-masing RT/RW, tentang pentingnya Program PTSL-PM.
Serta Pencegahan penyimpangan hukum, sehingga pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap partisipasi masyarakat(PTLS-PM) di Kabupaten Cilacap berjalan lancar tertib efektif dan efisien.
Penulis : Kikin
Editor : Badruzzaman
























