Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat, SH., M.Si., Memimpin langsung Operasi penggerebekan beberapa Gudang Miras di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung Bersama Jajarannya dan Anggota Kodim 0624 Kabupaten Bandung. Jum’at (28/4/23)
Kasatpol PP Kab Bandung Adjat Sudrajat, SH., M.Si., Dalam upaya penegakan Perda Kab Bandung No 3 th 2004 dan Perda No 9 Th 2010 Tentang Miras di Kabupaten Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung yang sesuai dengan kewenanganya, merespon dengan cepat laporan dari masyarakat adanya gudang Miras dan peredaran miras secara ilegal, dengan melakukan Operasi penggerebekan dan penyitaan beberapa gudang miras di titik laporan yang berada di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung.
“Dari hasil penggerebekan didapat puluhan jerigen tuak dan ratusan botol minuman keras berbagai merk, berhasil disita dan diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ungkap Adjat.
Ratusan botol miras berbagai merk disita Satpol PP Kab Bandung.
Lebih lanjut Adjat mengatakan “kita selalu mengingatkan, jangan sekali-kali jual miras di wilayah Kabupaten Bandung, karena begitu kita ketahui kita akan langsung bergerak cepat dan menertibkan,” tegasnya.
Adjat berharap kepada para pengedar untuk menghentikan segala aktivitas jual beli miras bilamana tetap bandel kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak polresta Bandung dalam penanganan lebih lanjutnya.
Pada kegiatan razia Miras tersebut merupakan penegakan perda untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Zero Miras, yang setidaknya merupakan tindakan prepentip dan antisipatif, untuk memutus peredaran miras di wilayah kabupaten Bandung. Ujar Adjat.
(Yans)