Pandeglang Banten,SIBER88.CO.ID – Ketua Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman mendesak penegak hukum untuk menindak tegas siapa saja pelaku yang memanfaatkan program pemerintah demi meraup keuntungan pribadi yang mengakibatkan kesengsaraan masyarakat terutama masyarakat miskin.
“Ya kita ingin setiap perbuatan yang melanggar hukum, penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus menindak tegas para pelaku sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku di negeri ini. Jangan terkesan tebang pilih,” ujar Andang Suherman kepada SIBER88.co.id, Sabtu (02/04/2021).
Menurut Andang, banyak persoalan hukum yang lepas dari jeratan hukum. Padahal terkadang persoalan tersebut sudah terang benderang baik dari bukti maupun saksi. Hal ini harus mendapat kajian kita bersama agar penegakan hukum negeri ini dapat berjalan dengan baik.
Di Kabupaten Pandeglang, permasalahan hukum kerap terjadi di tengah masyarakat. Terutama persoalan hukum yang terjadi dalam regulasi program bantuan sosial pemerintah, mulai dari Program Bantuan Sosial Pangan (BSP), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM),Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hingga Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sering terjadi penyimpangan yang diduga dilakukan oknum pihak tertentu. Tak menutup kemungkinan pelakunya adalah orang yang berkompeten dalam menentukan sebuah kebijakan.
“Sebagai jurnalis saya pernah menulis suatu peristiwa pelanggaran hukum dilakukan oknum pemangku kebijakan, tapi seakan pelaku begitu menikmati hasil kejahatannya karena luput dari sanksi hukum. Pertanyaannya sudah sejauh mana penegak hukum melaksanakan tugasnya,” cetus Andang
Untuk itu tambah Andang, ketika sebuah berita belum mampu memberikan dorongan terhadap penegakan hukum, langkah selanjutnya tentu harus melalui laporan resmi ke penegak hukum. Dan bilamana laporan tidak mendapat tanggapan hukum, maka pertanyaannya kemana hukum di negeri ini.
“Saya melaporkan dugaan mark up harga komoditi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta komoditi jeruk, salak busuk diterima KPM BPNT di Kecamatan Cipeucang ke Polres Pandeglang hingga saat ini belum ada reaksi penindakannya. Apakah saya harus kembali membuat laporan polisi ke Polda Banten atau mungkin harus ke Mabes Polri ?,” kilahnya
Kendati demikian kata Andang, dirinya sebagai warga negara akan tetap mengapresiasi setiap langkah dan upaya penegakan hukum dilakukan kepolisian republik indonesia (Polri). Untuk itu lanjut Andang, dirinya tetap percaya kalau hukum negeri ini tetap teguh berdiri demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat. (Edwin.S)