Jatanras Polda Banten Tangkap Dua Korlap Aksi Demo di PEMI AW, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Profesional

Banten, SIBER88.CO.ID_Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI AW). Kedua orang tersebut masing-masing berinisial US (50) dan AL (25).

Keduanya diamankan pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten, tertanggal 30 April 2026.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka US telah dipanggil oleh penyidik Polda Banten melalui surat Nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan kedua orang tersebut. Saat ini, keduanya berada di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ya telah kita amankan, keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, penyidik menetapkan US (50) dan AL (25) sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara tersebut, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara AL diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk dan petasan, serta melakukan perusakan terhadap kamera CCTV milik perusahaan.

Polisi juga menduga aksi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berupaya memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia.

Modus yang diduga dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Di sisi lain, Kuasa Hukum UPAMAS, Madsuri, SH, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut.

Menurut Madsuri, kedua kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan atau tekanan dari pihak mana pun.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Madsuri.

Madsuri juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara hak menyampaikan pendapat dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara individual dalam sebuah aksi.

“Secara aturan, demo warga ke PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang,” katanya.

Terkait surat panggilan bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo, Madsuri menyebut surat tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak yang dipanggil.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum di Polda Banten. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap para tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.