Lampung, SIBER88.CO.ID_Seorang ibu rumah tangga(IRT) di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi, karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai 10 juta rupiah untuk bertransaksi di agen BRI link.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik, mengatakan,terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link.
“Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRI Link di Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah pada Senin kemarin (12/8/2024),” kata Kombes Umi, Rabu (14/8/2024).
“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekeningnya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” lanjut Umi.
Korban yang mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu, lalu berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL.
“Rupanya korban ini baru sadar bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” paparnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol.
“Sekira pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di gerbang tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelas Umi.
Saat ini pelaku telah ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.
























