Ini Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Juni dan Juli 2025

Jakarta,SIBER88.CO.ID_ Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses pencairan BSU 2025 bagi pekerja yang di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan subsidi upah ini sebesar Rp300.000 untuk Juni dan Juli 2025, diberikan sekaligus sebesar Rp600.000.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.

Berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos :
• Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).
• Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan.
• Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
• Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
• Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos.

Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta atau buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Syarat pencairan BSU di kantor pos
Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp600.000 di kantor pos :
1. KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
4. Nomor HP aktif
5. Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).