Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Galian c di Sukabumi, berdampak buruk di sekitarnya, permasalahan nya dari, kendaraan pengangkut batu yang mondar mandir berdampak, rusaknya jalan provinsi, dan debu di jalan sehingga menampakkan kotor bangunan gedung di sekitar lingkungan Galian c tersebut
Hasil pantauan SIBER88 , Galian c ini merupakan Bukit yang berada di Jalan, Tirtayasa kecamatan Sukabumi, percisnya di depan Perum puri kencana”tidak mengantongi izin menambang dari Dinas Pertambangan ‘Kamis Tgl 17 -2-2022
Di sisi lain Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, membenarkan bahwa tambang batu Jl. Tirtayasa belum Memiliki izin dari Dinas Pertambangan, provinsi Lampung, dan pula belum memiliki surat Hamdal dari Dinas Lingkungan Hidup kota ujar nya
Hasil, Monitor dari WN 88 Unit 13 Lampung , bahwa banyak kerugian lingkungan di sebabkan galian c tersebut, seperti banjir lumpur, mengalir ke jalan tidak kemungkinan memasuki kawasan perumahan puri kencana yang berada di depan sebrang jalan Galian tersebut, rusak nya jalan, kemacetan dan pula hilangnya Wahana Asri Hijau,, pungkasnya
Apa bila demikian, Galian c “Gunung batu yang tidak berdasarkan izin atau ilegal melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang pasal 480 KUHP hukuman Pidana penjara 10 tahun Denda 1 Milyar itu aturan yang berlaku di Negara tentang ilegal loging, Galian C..
Di pihak WN 88 unit 13 provinsi Lampung, Bustomi Marzuki akan menindak kejahatan lingkungan hidup ini, Bustomi, berkata’Dirinya akan melaporkan Galian c, ini ke pihak yang berwajib yaitu Polda Lampung Katanya saat bicara dengan Siber88 News Kota Bandar lampung (Team)