Formasta Apresiasi Polres Lamsel Limpahkan Dugaan Kasus Mafia Tanah

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Masyarakat desa Karangsari, kecamatan Ketapang, kabupaten Lampung Selatan yang tergabung dalam forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) berbondong-bondong mendatangi kantor Mapolres.

Kedatangan para warga tersebut untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Selatan,Selasa(16/01/2024).

Perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam Formasta,Tugiyo, menyampaikan secara langsung ungkapan terimakasihnya dihadapan Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres.

“ Intinya kami datang kesini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di unit Harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami,” ucapanya.

“ Disini sekali lagi saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan mengucapkan terimakasih kepada Polres Lampung Selatan yang sudah bekerja luar biasa untuk kami,” lanjutnya bersama warga Karangsari lainnya.

AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam menyambut baik kehadiran warganya dari desa Karangsari tersebut.

“ Saya mengucapkan banyak terimakasih atas kedatangan bapak ibu sekalian di Polres Lampung Selatan pagi hari ini,”ucapnya menyabut kehadiran warga desa Karangsari.

Kapolres menyampaikan, hal ini adalah tugas Polri. Ia menyebut,ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakkan hukum.

Menurutnya, Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum.

“ Alhamdulillah, untuk perkara yang bapak ibu rasakan selama ini sudah selesai, P21 dan tahap dua, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara ini,”ungkapnya.

“Tapi,itu tidak lepas memang sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara,”lanjutnya.

“ Terimakasih kepada bapak ibu sekalian, ini menjadikan motivasi kami untuk lebih semangat, untuk meningkatkan kinerja kami di tahun 2024,”tandasnya.

Hal ini terkait telah dilimpahkannya tersangka PW, mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dan barang bukti atau tahap 2 dari Polres ke Kejaksaan Negeri Lamsel dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

Pelaku PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertipikat melalui prona desa Bangun Rejo tahun 2016, sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat desa Bangun Rejo dan 17 sertipikat atas nama warga desa Sidomulyo.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman