Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Alih-alih membuat kenangan yang baik di akhir masa jabatannya, Hasan Basri mantan kades Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah malah diduga selewengkan anggaran pembangunan Drainase dan jalan Lapen.
Pembangunan jalan Lapen di Dusun III sepanjang 141 m x 2,5 m dan pembangunan drainease 230 m yang anggarannya masing-masing Rp. 141.702.000,- dan Rp. 36.000.000,- total Rp. 177.702.000,- bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahap pertama tahun 2023 tidak dilaksanakan.
Ketika media ini meninjau langsung ke lokasi pada Sabtu (14/10/2023), dilokasi pekerjaan hanya terlihat dua tumpukan batu belah untuk drainase dan tiga tumpukan batu split yang diperkirakan untuk pembangunan jalan Lapen ditinggalkan begitu saja.
Sementara Hasan Basri tidak lagi menjabat kepala desa,karena dalam pilkades yang bersangkutan kalah berkompetisi dengan Hardi.
Kades terpilih,Hardi saat diminta tanggapan oleh media ini mengaku, pihaknya kesulitan untuk melakukan pencairan DD tahap berikutnya disebabkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran DD tahap pertama dimasa kepemerintahan Hasan Basri tidak selesai dan mewariskan berbagai masalah.
” Sampai hari ini DD tahap kedua belum bisa dicairkan, karena terkendala pertanggungjawaban DD tahap pertama dimasa pemerintahan Hasan tidak beres,”ungkapnya.
Ediansyah,Camat Sungkai Tengah yang diminta tanggapannya via telepon membenarkan bahwa pekerjaan drainase serta jalan lapen yang menelan anggaran lebih dari 177 juta tidak dilaksanakan oleh Hasan Basri.
Pihaknya sudah melakukan Musdessus dengan pemerintah desa dan BPD agar anggaran DD berikutnya bisa dicairkan. Terkait pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Kades sebelumnya, Ediansyah menunggu rekomendasi BPD sebagai pihak pengawasan utama untuk dibawa ke APIP.
Sementara,Sukardi sebagai Sekretaris Jenderal LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sedang mempersiapkan laporan penyelewengan DD Desa Negeri Galih Rejo untuk dilaporkan ke Kejati Lampung.
” Iya kita sudah memantau secara langsung, sudah mengumpulkan dokumen dari lapangan serta keterangan berbagai pihak, dalam waktu dekat kita akan segera melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD Desa Negeri Galih Rejo ke Kejati Lampung,” terang Sukardi, Sabtu(14/10/2023).
Sampai berita ini dinaikkan belum diperoleh tanggapan dari TPK, BPD dan Hasan Basri.
Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman
























