Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi dan KONI Kabupaten Bekasi Masih Jadi Sorotan Publik

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Aroma penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari dua lembaga strategis di Kabupaten Bekasi, yakni Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.

Dua institusi ini tengah menjadi sorotan semenjak tahun 2024 lalu setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan dana publik mereka tidak berjalan transparan dan penuh kejanggalan.

Informasi yang dihimpun tim investigasi WN88 menyebutkan adanya indikasi tumpang tindih program, laporan keuangan yang tidak sinkron, hingga dugaan penggunaan dana di luar peruntukan.

Meski belum ada penetapan tersangka, publik menilai sinyal penyalahgunaan anggaran terlalu kuat untuk diabaikan.

“Sudah lama masyarakat curiga soal pengelolaan dana di PDAM dan KONI. Keduanya mengelola uang rakyat, tapi akses data keuangan sangat tertutup,” ungkap ketua tim investigasi WN88,Asep Aprianto,Senin (20/10/2025).

Pada tahun 2024, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk PDAM Tirta Bhagasasi telah disetujui sebesar Rp300 miliar, dengan pencairan tahap awal sebesar Rp50 miliar yang digunakan untuk subsidi pembiayaan sambungan langsung air bersih dan diduga terdapat proyek fiktif dari penyertaan modal tahap I dan II, masing-masing sebesar Rp75 miliar dan Rp50 miliar pada tahun 2024-2025.

Sebagai BUMD tertua di Kabupaten Bekasi, PDAM Tirta Bhagasasi mengelola 600 miliar rupiah setiap tahun dari pelanggan air bersih. nyatanya hutang PDAM Tirta Bhagasasi tak kunjung terselesaikan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek fisik dan belanja operasional dinilai tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan. Kebocoran air masih tinggi (indikasi 4000 SL Ilegal di wilayah babelan pembayaran nya di kordinir tanpa melalui mekanisme pembayaran yang sah), pelayanan sering dikeluhkan dan transparansi penggunaan dana publik minim.

“Audit BPK terakhir mencatat temuan penting di PDAM, tapi mana tindak lanjutnya,” tanya Asep penuh keheranan.

Beberapa kontrak proyek pengadaan disebut-sebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka. Hal inilah yang memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pejabat dan pihak rekanan.

Sementara di tubuh KONI Kabupaten Bekasi, sorotan datang dari penggunaan dana hibah pembinaan atlet dan kegiatan olahraga.

“Transparansi bukan laporan fiktif,” kata Asep.

Audit BPKP menemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana KONI dan bukti fisik kegiatan di lapangan. terdapat temuan penyimpangan dana hibah KONI sebesar 8 milyar rupiah lebih di tahun 2023 lalu.Meski begitu, hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.

Meningkatnya tekanan publik di berbagai media online maupun cetak sejak tahun 2024 -2025 membuat banyak pihak mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Kasus dugaan penyimpangan dana publik ini dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Bekasi dan lembaga organisasi pun sudah banyak yang lapor ke Kejaksaan dan KPK.

“Kalau aparat serius, seharusnya ini bisa segera diusut. Ada indikasi kuat, tinggal kemauan politik saja,” tukas asep.

Masyarakat menunggu, apakah kasus ini akan diselidiki secara serius, atau kembali tenggelam dalam senyapnya meja birokrasi ??

Kasus dugaan korupsi dua lembaga daerah ini menjadi simbol krisis integritas di tubuh pemerintahan Bekasi, di mana uang publik kerap berakhir tanpa jejak yang jelas.