Dugaan Dana Hibah Dikorupsi, Empat Elemen Masyarakat Desak KPK Usut Tuntas Ketua KONI Bekasi

Dokumen Tanda Terima Surat

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Empat elemen masyarakat melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 senilai Rp 6, 8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin(16/9/2024)yang lalu.

Keempat elemen itu yakni, Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Barisan Rakyat Bekasi (BRAKSI) dan Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI).

Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang mendapatkan temuan penyalahgunaan anggaran yang tidak berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kami berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan kami dan ini bisa jadi pintu masuk atas dugaaan penyelewengan dana hibah KONI lainnya, dimana salah satu faktornya adalah saat ini tata kelola organisasi KONI Kabupaten Bekasi sudah amburadul,” ujar Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi, Rahmad Dani kepada awak media, dikutip dari Bekasiekspres.com, Senin (2/9/2024).

Rahmad Dani pun meminta Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi, untuk segera mengevaluasi anggaran dana hibah KONI karena diduga hanya jadi bancakan beberapa orang elite di organisasi olahraga tersebut.

“Malah yang lebih parah lagi diduga dana hibah KONI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 dipakai untuk membiayai proses politik mantan Pj Bupati Dani Ramdhan, dan proses Reza Luthfi Hasan untuk meraih jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi,” tegas Rahmad Dani.

“Kami melaporkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi ke KPK karena diduga telah melakukan korupsi dana hibah KONI sebesar 6,8 miliar yang tidak berdasarkan NPHD,” tambah Rahmad Dani.

Dalam surat laporan ke KPK itu terdapat 3 indikator dugaan korupsi, yaitu:
1. Terdapat realisasi dana hibah KONI tidak sesuai peruntukannya dengan yang ditetapkan pada NPHD sebesar Rp 1.545.787.485.
2. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukan penggunaan dana hibah oleh bidang bina prestasi untuk tiga kegiatan telah melebihi RAB dalam NPHD, sebesar Rp 6.861.250.000.
3. Terjadinya temuan dari pemeriksaan BPK diduga karena tata kelola keuangan KONI Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan tupoksi, dikarenakan bendahara organisasi tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan administrasi keuangan, justru Ketua KONI banyak melibatkan staf KONI dalam pengelolaan admistrasi keuangan. Faktor inilah yang diduga kuat menjadi penyelewengan penggunaan dana hibah KONI.

4 elemen ini juga memohon kepada KPK (deputi penindakan dan eksekusi) untuk menindaklanjuti analisa pihaknya terhadap LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023, dan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut kepada :
1.Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi.
2.Ketua KONI Kabupaten Bekasi.
3.Ketua Pengcab Ikatan Motor Indonesia Kabupaten Bekasi.