Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Dua orang pelaku pencurian motor berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi. Turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
Kapolsek Jampangkulon, Polres Sukabumi ,Iptu Mukhlis melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menyampaikan, Dua maling motor tersebut berasal dari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
“Masing-masing berinisial R (52 tahun) dan AN (47 tahun) diamankan karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama satu rekannya yang masih buron A (30 tahun) pada hari Minggu (16/10/22) sekira pukul 04.20 wib di wilayah Jampangkulon,”ungkap Iptu Muklis
Iptu Muklis menjelaskan, kedua pelaku tertangkap atas laporan warga. Modus pemcurian dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat berupa kunci palsu atau letter T.
“Dari pelaku yang kami tangkap itu, kami kembangkan dan kemudian kami amankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor,”ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, kunci kontak asli sepeda motor dan Honda Beat.
” Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan pencurian di lima TKP,” pungkasnya. (HR)
























