Kota Bekasi,SIBER88.CO.ID _ Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota Bekasi Menghimbau Penjualan Seragam Tidak Menyalahi Aturan Dan Harus Berdasarkan Kesepakatan Komite Sekolah.
Sebagai Upaya Dalam Pembinaan Kesiswaan Dan Ketertibban Siswa Dalam Mengikuti Proses Belajar Mengajar Di SMPN,Maka Siswa Dalam Mengikuti Proses Belajar Mengajar Di SMPN,Maka Siswa Menggunakan Pakai Seragam Anak Sekolah ( PSAS ) Adapun Yang Menjadi Landasan PSAS Ini Adalah.
1. Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri, Menag Republik Indonesia Nomor. 02 / KG / 2021, Nomor 025 – 199 Tahun 2021 Nomor ; 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
2. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Koprasi Pada SD Dan SMP Negeri Kota Bekasi.
3. Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 800 / 7707 / Disdik Set / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021 Tentang PSAS Di Sediakan Oleh Koprasi.
Kendati Demikian Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Mengatakan Pihak Nya Memastikan Tidak Ada Keharusan Bagi Peserta Didik Baru, Membeli Seragam Sekolah Baru.
“Prinsip Tidak Ada Keharusan Saya Sudah Berkali – Kali Memberikan Penekanan Dan Saya Sampaikan Tidak Ada Keharusan,Tidak Ada Paksaan,Tidak Ada Keharusan Bagi Murid Siswa Baru Untuk Membeli Seragam,” Jelas Krisman.
Ia Juga Menambahkan,Bagi Siswa – Siswi Yang Kurang Mampu Bisa Menggunakan Seragam Yang Tidak Harus Baru, Namun Untuk Atribut Nya Harus Di Sesuai Kan.
Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Di Usahakan Sendiri Oleh Orang Tua Atau Wali Peserta Didik.
” Tidak Ada Unsur Paksaan Tergantung Dari Orang Tua Siswa Mereka Pun Sudah Tergabung Didalam Komite Sekolah,” Kata Krisman.
Secara Langsung Sudah Di Sampaikan Kepada Kepala Sekolah,” Saya Imbau Tidak Mengharuskan Tidak Ada Kewajiban, Kalau Ada Di Koprasi Dan Harga Nya Sesuai Dengan Pasar Lebih Bagus Lagi Jika Lebih Murah, Kemudian Orang Tua Datang Beli Seragam Dan Atribut Bed, Ya Silahkan,” Lanjut Krisman.
Tambah Krisman Mengatakan,” Karena Koprasi Ini Sudah Sesuai Aturan Hukum Dan Memiliki Badan Hukum,Dia Menambahkan,Prinsip Nya Sepakat Soal Seragam Namun Harga Nya Juga Harus Wajar Kalau Bisa Di Bawah Harga Pasar.
Seragam Sekolah Boleh Menyediakan Namun Tidak Boleh Memaksa Siswa Atau Orang Tua Murid Untuk Membeli,Apalagi Dengan Harga Selangit Orang Tua Bebas Beli Di Mana Saja.Namun Demikian Koperasi Niat Nya Juga Bagus Memberikan Pelayanan Dan Supaya Terjangkau,” Beber Nya.
Terkait Ada Nya Aduan Masyarakat Ke Media Sosial Milik Dinas Pendidikan Penyelenggara Pendidikan,Dalam Hal Ini Dinas Pendidikan Mengawasi Hal Ini,Turun Untuk Melakukan Kroscek Kelapangan Jika Ada Temuan Soal Kewajiban Membeli Seragam Baru, Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tindak Tegas Dari Dinas Pendidikan.
“Kami Membuka Keran Keterbukaan Informasi Baik Secara Langsung Maupun Melalui Media Sosial Kami, Sangat Apresiasi Dan Sangat Berterima Kasih Karena Merupakan Bagian Dalam Perbaikan Ke Arah Lebih Baik. Tentunya Kami Tindaklanjuti,” Jelas Krisman. ( Tino.S )