Digauli Ayah Tiri Hingga Miliki Bayi, CA Minta Keadilan

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2025 kembali mencuat.

Pada Minggu (7/6/2026), korban berinisial CA bersama ibunya, Sartini, kakaknya, serta bayi berusia 11 bulan yang dilahirkan akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut, mendatangi Paman Acong dan tim kuasa hukum Putri Maya Rumanti SH MH di Bandar Lampung.

Kedatangan mereka bertujuan meminta bantuan hukum sekaligus mendorong percepatan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Polres Tanggamus sejak tahun 2025. Menurut pihak keluarga, hingga saat ini terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban masih belum berhasil diamankan.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan keluarganya menyampaikan secara langsung harapan mereka agar kasus yang telah berjalan cukup lama itu segera mendapatkan kepastian hukum.

Saat diminta menceritakan kembali apa yang dialaminya, korban mengaku selama kejadian berlangsung dirinya hidup dalam ketakutan karena disebut kerap mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Korban juga mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena takut terhadap ancaman yang diterimanya. Menurut pengakuan korban, ancaman tersebut terus disampaikan setiap kali dugaan perbuatan itu terjadi.

Akibat peristiwa tersebut, kehidupan korban berubah drastis. Saat kasus terungkap, korban masih berstatus pelajar SMA dan harus menghadapi kehamilan di usia muda. Kini, bayi yang dilahirkannya telah berusia sekira 11 bulan.

Sementara itu, Sartini berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

“Harapan saya kepada pihak berwajib, secepat mungkin pelaku ditangkap. Kejadian ini sudah lama. Anak saya sudah melahirkan dan cucu saya sudah berusia 11 bulan, tetapi sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap,” ungkap Sartini.

Ia juga mengaku kecewa karena menurutnya keluarga korban belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami ini orang tidak mampu. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan untuk anak kami,” pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Paman Acong meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dialami korban. Menurutnya, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.

“Mereka datang meminta bantuan karena merasa sudah terlalu lama menunggu. Yang mereka butuhkan bukan sekadar informasi, tetapi tindakan nyata terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Jika memang keberadaan pelaku telah diketahui, maka tugas aparat adalah melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata paman Acong.

Paman Acong juga meminta Kapolda Lampung dan jajaran Polres Tanggamus untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa dugaan persetubuhan itu disebut telah terjadi sejak tahun 2024 dan dilaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus pada tahun 2025, namun hingga pertengahan tahun 2026, pihak keluarga mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Lampung. Kini, keluarga korban kembali berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.