Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), melalui jajaran pengurus Tim Investigasi Lembaga PRL, Deni Andestia menyayangkan sikap oknum Camat Kecamatan Merbau Mataram, Jhoni Irzal.
Camat Jhoni Rizal diduga telah melakukan intimidasi terhadap 15 dari 16 Kepala Desa yang ada di Kecamatan tersebut.
Pasalnya, menurut Deni perilaku oknum Camat yang diduga memerintahkan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram untuk memaksakan kehendak atau mengintimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.
” Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu,” jelas Deni di sekretariat PRL,Kamis(2/5/2024).
Deni mengatakan, sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” kata dia.
Deni menegaskan, paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.
” Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut,” tambahnya.
” ASN wajib mematuhi pakta integritas tersebut karena sudah menjadi kewajibannya yang melekat sebagai aparatur negara untuk mengawal dan ikut menyukseskan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Terakhir Deni berharap, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
” Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” tandasnya.
























