Coba Melarikan Diri, Pengedar Narkoba ini Berhasil Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

Kampar, SIBER88.CO.ID//Seorang tersangka pengedar narkotika ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir, pada Jumat siang (20/08/2021) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias ZD (19) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Tersangka AS ini sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat penangkapannya, namun berkat kesigapan petugas, pengedar shabu ini berhasil diamankan.

Dari pelaku ini ditemukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 7,16 gram, sebuah bong alat hisap shabu, 1 unit Hp merk Nokia yang digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (20/08/2021), saat itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin langsung Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kemudian sekira pukul 14.30 wib, tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AS alias ZD yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Saat akan ditangkap tersangka AS berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu, namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari seseorang inisial E, petugas langsung menuju rumah E yang tidak jauh dari rumah tersangka AS, namun petugas tidak menemukan E yang diduga sudah melarikan diri karena mengetahui penangkapan rekannya AS.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Ardi)