Bukti Ada,Manager Tanaka Karaoke Bantah Kecurangan Kasirnya

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Beberapa hari sebelumnya sempat viral pemberitaan di beberapa media online yang beredar atas dugaan kecurangan kasir Tanaka Karaoke terhadap pengunjung (A), (P) dan (AM) yang saat itu kejadianya kejadian pada Rabu(20/9/2023)sekira pukul 02;35 WIB, alamat jalan Yos Sudarso nomor 272 Sukaraja Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

Atas kejadian tersebut,Didot sebagai Manager Tanaka karaoke saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan media SIBER88 membantah adanya dugaan kecurangan kasir padahal bukti transaksi transfer sudah jelas dan ada, karena pihak tanaka telah mengembalikan uang ke pihak pengunjung secara tunai.

” Iya memang benar transaksi berhasil dengan nominal Rp. 43.146.002 yang seharusnya Rp. 4.300.000,tapi itu bukan kesalahan dari pihak kasir bar karena kondisi pengunjungnya dengan keadaan lagi enggak stabil,”kata Didot saat dikonfirmasi di ruangan Tanaka oleh media SIBER88 pada Sabtu malam(23/9/2023).

“Iu sudah tiga kali melakukan transaksi tetapi gagal terus lalu kasir membantu untuk mengetikan nominal sebesar empat juta tiga ratus,begitu transaksi berhasil ternyata nominalnya berubah menjadi empat puluh tiga juta,”terangnya.

“Dan yang berhasil itu transaksi yang ke empat kalinya enggak tau juga kenapa nominalnya bisa berubah,”sambungnya.

“Kami sudah memulangkan uang tersebut, dari pihak tanaka langsung berkunjung ke rumah pengunjung hari itu juga lalu memberikan uang tunai,”ungkapnya.

Saat disinggung soal perizinan, apakah Lounge bar Tanaka Karaoke memiliki izin resmi dari Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Manager menerangkan prihal izin Lounge ada semua.

“Kalau izin Lounge bar Tanaka ini ada semua, karena ini kan bukanya sudah cukup lama,untuk apa kami buka apabila tidak memiliki izin lengkap, tapi maaf kalau untuk diperlihatkan saya tidak bisa untuk memperlihatkannya,”tukas Didot.

Bila terbukti benar dugaan Lounge bar Tanaka Karaoke tidak mengantongi izin maka pihak Tanaka Karaoke bisa dikenakan sanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Sampai berita ini di terbitkan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung.

Penulis : Asyadi
Editor   : Badruzzaman