Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Seorang pemuda berinisial MN (18) ditangkap polisi gegara mencuri 3 buah handphone dan sebuah jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin kemarin (13/3/2023).
MN melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku berhasil diamankan polisi keesokan harinya usai beraksi.
“Penangkapan terhadap pelaku berinisial MN, dilakukan hari Selasa (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Sebelumnya, para pelaku hari Senin (13/3), kisaran jam 02.00 WIB berhasil masuk kedalam rumah korban bernama Harli Pasaribu (50).
“Pelaku dengan leluasa masuk kedalam rumah, melalui jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban,” lanjut Gobel.
Dari situlah, pelaku menggondol 2 handphone merk Vivo, sebuah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 jam tangan merk Casio.
“Pencurian itu, diketahui oleh istri korban sekitar jam 05.00 WIB. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan,” sambung Kapolsek.
Usai mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang belum ketahuan identitasnya.
Tepatnya, hari Selasa (14/3) Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni MN di sebuah kontrakan saudaranya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan rekannya yg telah kita tetapkan dalam DPO,” tegas Gobel.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.
(Asyadi/Red)