Berita  

Bidan Desa Purwosari Membuka Praktek, Menyalahi Aturan Kemenkes

Tanggamus, SIBER88.CO.ID_Bidan Desa membuka praktek melayani, fasilitas kedokteran menurut aturan dan profesi Bidan di Negara kita yang tertuang dalam permenkes No 28 Tahun 2017 yang mengatur kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan Anak, menyalahi aturan dalam praktek penyakit umum, seperti memberikan Dosis Suntik untuk pasien dengan resep dan aturan dokter

Tim koalisi yang Tergabung dalam KP HAM RI , komisi pemantauan Hukum dan HAM,, Bersama WN 88 unit 13 Lampung menyatakan hasil temuan, kolisi tentang praktek bidan di Desa Purwosari kecamatan kelumbayan Barat, Tanggamus Lampung, Bahwa tidak semestinya Bidan dan perawat tersebut melayani pasien umum yang mana semestinya di lakukan Dokter praktek.

Iwan Tamrin Selaku salah satu Monitoring, dari KP HAM Ri.. Membenarkan apa yang di lakukan Bidan yang bernama Wulan, di duga Bidan tersebut menyalahi kedudukan profesinya sebagai Bidan, berdasarkan apa temuan kami di lapangan kuat Bidan tersebut menyalahi aturan praktek yang di gunakan, dasarnya Bidan Wulan, melakukan pengobatan melalui injeksi, ini jelas melanggar SOP dan undang undang kesehatan tentang praktek Bidan dan perawat (selasa tgl 15-3-2022)

Dari WN 88 Bustomi Marzuki Menambahkan, untuk pengakuan Bidan inisial Tw dan perawat R mereka sudah mengakui telah melaksanakan praktek untuk pasien umum selain ibu Hamil dan Balita dari tahun 2012 (lebih kurang 10 tahun) imbuhnya

Mengapa hal ini harus terjadi semua kerja dan kegiatan itu seharusnya sesuai dengan poksinya masing masing, sepertinya hal ini ada semacam pembiaran kadis Kesehatan kabupaten Tanggamus dan KUPT puskesmas Desa Purwosari kecamatan Klumbayan Barat, kab. Tanggamus ujarnya (Team)