Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Pejambret yang selama ini merasahkan warga kini berhasil di tangkap Satreskrim Polresta Cilacap.
Polisi menangkap pelaku berinisial P (38) warga kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap,diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap,Kompol Guntar Arif Setiyoko, Jumat(22/12/2023)mengatakan, pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama dengan modus menyasar pada perempuan dan anak-anak.
“Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari di tempat sepi sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya foya,”ungkap Guntar.
Kompol Guntar juga mengatakan, ada beberapa korban yang mengalami luka berat, ada 2 korban yang mengalami luka berat.
“Pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangka,”terangnya.
“Akibat perbuatanya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Pipit&tim
Editor : Badruzzaman
























