Jember  

Bantahan Terlapor Dugaan Gadaikan TKD,Subhan Adi Handoko Angkat Bicara

Jember, SIBER88.CO.ID – Bantahan dari Kepala Desa(Kades) Balet baru yang ditulis oleh Salah Satu Medi online yang berjudul “Kades Baletbaru Bantah Gadaikan Tanah Kas Desa, Pelapor Sakit Hati”, hal ini dijawab langsung oleh Subhan Adi Handoko SH MH selaku Pelapor dugaan Korupsi TKD yang ada di Desa Balet baru ke Kejaksaan Negeri Jember siang tadi.

Subhan Menjelaskan, “itu kan hanya ngarang cerita untuk mengalihkan kesalahannya, cobak baca di redaksi pernyataannya disitu tertulis jelas pada alenia kedua(2), yang mana saya Diberi tanda kurung merah dalam foto yang berbunyi “Untuk dikerjakan atau dikelola oleh pihak II dengan batas minimal 3 (tiga) tahun. Selama pihak I (satu)TIDAK MENGEMBALIKAN UANG tersebut maka pihak II(dua) berhak mengerjakan untuk diambil hasilnya tanah tersebut”. Masak redaksi ini adalah redaski pernyataan bagi hasil, orang bodoh saja paham kok mas, Jelas dengan pengembalian uang milik pihak II(Dua) itu sudah menggadaikan tanah mas.” Jelasnya, malam ini.

“Kades Baletbaru tidak bisa mengelak, karena selain saya punya bukti pernyataan, rekaman Suharto yang mengambil Gadai saya juga punya, jelas Suharto sudah mengakui dengan jelas bahwa tanah tersebut digadaikan oleh Kades Balet baru kepada Suharto. Selain itu, di BAP penyidikan kepolisian Suharto dengan tegas mengakui bahwa dirinya mengambil gadai kepada Seorang Kades Di Kec.Sukowono” Pungkasnya.

Lebih jauh Subhan menjelaskan, “kalau urusan saya yang mau sewa TKD itu betul adanya, namun saya ditipu oleh Kades Balet baru, gak ada embel-embel saya jual mobil, ini dan itu. Urusan mobil itu lain, kesepakatan sewa TKD itu juga lain. Yang jelas Kades Baletbaru bukan orang yang awam, jika saya tidak bayar lunas gak mungkin dia membuat surat pernyataan lunas yang sah secara hukum di stempel resmi oleh Kades Balet baru. Lagian di pernyataan juga gak ada saya jual mobil dibuat DP sewa TKD milik Kades Balet baru. Justru uang saya diambil, saya gak bisa ngerjakan lahannya.” Imbuhnya.

“Gini saja mas, kita tunggu saja hasil dari penyidik, namanya Terlapor wajarlah dia membela diri, namun hukum itu akan melihat bukti materiil sebagai bukti permulaan bukan cerita. Jika orang salah cuma membela dengan cerita tidak berdasarkan bukti gak ada orang yang di penjara mas.” Lanjutnya Geram.

“Kalau saya melaporkan dugaan Korupsinya sesuai prosedur hukum, bukan karangan cerita ataupun sakit hati, kami LSM yang dipayugi oleh hukum dan sesuai dengan PP.71 Tahun 2000. Masih banyak data yang kami miliki terkait Kades Balet baru itu, tunggu saja laporan kami edisi berikutnya. Kita akan melaporkan dengan Dugaan Korupsi juga dengan kasus yang berbeda pula.,” Tutupnya. (Red)