Lampung Tengah, SIBER88.CO.ID_Oknum camat diduga arahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung dan memilih salah satu calon DPRD Provinsi nomor urut 3.
Hal ini sangat membuat resah ASN di Kecamatan Anak Tuha, karena menurut mereka sesuai ketentuan ASN seyogya harus netral tidak berpihak. Demikan yang dikeluhkan oleh salah satu narasumber yang ikut menghadiri kegiatan pada saat camat memberikan arahan kepada kepala sekolah dan dewan guru.
” Salah satu isi sambutan camat yang berinisial SM tersebut mengarahkan agar para kepala sekolah dan guru yang hadir untuk mendukung dan memilih calon DPRD Provinsi dari partai Golkar,”jelas sumber kepada media ini pada Kamis(25/01/2023).
” Katanya pemilu itu jurdil tapi kok diarah-arahin begitu untuk ke salah satu calon, itu kan gak boleh mas,” tambah narasumber.
Dugaan pengarahan camat Anak Tuha untuk memilih caleg dalam rapat dengan seluruh kepala sekolah dan guru di salah satu sekolah tersebut direspon oleh K3S dengan membagikan blangko agar mendata.
setiap orang guru mengajak dan menuliskan nama pemilih yang akan memilih caleg yang dimaksud dengan menulis nama, alamat, NIK dan nomor whatsapp.
Sementara itu menurut ketua umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Aminudin,kepada media ini, Sabtu (27/01/2024), jika hal ini benar, oknum camat memberikan arahan kepada para ASN untuk memilih caleg tertentu, jelas itu adalah sebuah pelanggaran.
Sanksi ASN bagi yang melakukan pelanggaran yaitu pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ASN yang tidak netral selama masa kampanye berlangsung, dikenakan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Sementara aturan untuk ASN tertuang pada pasal 494 yang berbunyi setiap ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagimana dimaksud dalam pasal 238 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, camat Anak Tuha belum dapat memberikan tanggapan.
Penulis : Asyadi & Tim
Editor : Badruzzaman
























