Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_Satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukamanah, Desa Bitungsari kecamatan Ciawi kabupaten Bogor telah diamankan anggota Polsek Ciawi.
Diduga pelaku pencurian tersebut telah memasuki rumah Atang Hermawan warga desa setempat.
Kapolsek Ciawi,Kompol Agus Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara menconkel(merusak-red)jendela rumah Atang dengan menggunakan 1 batang Besi dan 1 buah besi bekas kuas roll cat.
Lanjut Kapolsek,diduga pelaku telah berhasil mengambil 2 buah handphone merk Realmi C2 dan Infinix.
Dari hasil keterangan pihak kepolisian Polsek Ciawi yang datang ke lokasi TKP, dimana didapati benar, pada hari Kamis(2/5/2024)pukul 12.00 WIB telah diamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukamanah Rt. 04 Rw. 01 Desa Bitungsari kecamatan Ciawi kabupaten Bogor.
Pelaku dipergoki oleh anak pemilik rumah yang bernama M Imam Salji,merasa perbuatanya diketahui pelaku langsung lari ke rumah Irfan.
Singkat cerita,pelaku langsung diamankan oleh warga setempat di rumah Irfan, kemudian warga menghubungi anggota Bhabinmas Desa Bitungsari,Aipda Sutris.
Tidak lama kemudian anggota bhabinmas melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polsek Ciawi,lalu pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Ciawi oleh anggota piket Reskrim dan anggota patroli untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui pelaku pencurian berinisial AS warga desa Ciderum kecamatan Caringin.
Pelaku diamankan berikut barang bukti diantaranya 1 buah handphone Realmi C2, 1 buah Handohone Infinix, 1 buah batang besi, 1 buah besi bekas kuas roll cat dan sepasang sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
























