Jakarta, SIBER88.CO.ID_Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak hari senin, tanggal 10 Oktober 2022 di Jakarta. Aksi ini diikuti oleh Organisasi Buruh mulai dari Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Seluruh Indonesia .
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (Dependa) Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Jawa Barat Azhar Hariman, aksi unjuk rasa akbar ini dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi yang telah dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut .
Hal ini justru direspon dengan men sah-kan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang dapat menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia, tuturnya.
Azhar Hariman menerangkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal dalam pembentukannya dan hal ini tergambar dengan jelas dari reaksi penolakan yang timbul dari berbagai komponen masyarakat. Karenanya dapat dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.
Tanda-tanda bahwa pemerintah dan DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat. Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional sekalipun revisi UU P3 telah disahkan, kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan, penyusunan hingga penetapan, tandasnya.
Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan secara cepat adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU P3. Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya, pungkasnya.
Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan , penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR, sambungnya.
Azhar juga menambahkan Selain tentang UU Cipta Kerja Aksi Sejuta Buruh juga melakukan Unjuk Rasa penolakan kenaikan harga BBM , dengan kondisi harga minyak dunia dimana ada penurunan harga dan kondisi rakyat Indonesia pasca pandemic secara perekonomian masih dalam kondisi belum stabil, di tambah lagi dari unsur perburuhan akibat UU Cipta Kerja selama 2 tahun terakhir ini tidak ada kenaikan upah yang menyebabkan beban hidup bertambah, yang akhirnya daya beli rakyat berkurang .
Inilah yang membuat kami Aksi Sejuta Buruh kembali harus melakukan Unjuk Rasa, ucapnya.
( Givan Suprayogi )
























