Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak pelayanan kesehatan terus dilakukan melalui program Edukasi PELITA di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi No. 90, Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB tersebut membahas sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya mengenai jenis fasilitas pelayanan kesehatan, janji layanan kepada peserta, serta segmen kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Ronald P., selaku Supervisor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang sekaligus narasumber, menjelaskan bahwa pelayanan JKN terbagi menjadi dua tingkatan utama, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang menjadi pintu masuk utama peserta JKN untuk memperoleh pelayanan medis dasar. Fasilitas ini meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.
Adapun FKRTL merupakan fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan yang menyediakan penanganan medis spesialistik, termasuk pelayanan oleh dokter spesialis maupun subspesialis, serta layanan rawat inap dan tindakan medis lanjutan sesuai indikasi medis.
Dalam alur pelayanan JKN, peserta umumnya memperoleh pelayanan pertama di FKTP sebelum dirujuk ke FKRTL apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang berwenang menangani kondisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apri, salah satu peserta JKN yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi juga menekankan pentingnya penerapan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, peserta perlu mengetahui hak-hak pelayanan yang menjadi komitmen fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
Untuk FKTP, janji layanan JKN mencakup penerimaan NIK, KTP, atau KIS digital untuk pendaftaran; tidak meminta fotokopi dokumen sebagai persyaratan pendaftaran; memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan; serta melayani peserta secara ramah dan tanpa diskriminasi.
Peserta juga berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan ketika berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar, termasuk pelayanan di FKTP lain dengan batas maksimal tiga kali dalam satu bulan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, fasilitas kesehatan diharapkan memberikan pelayanan obat sesuai kebutuhan medis dan ketentuan JKN, tidak membebankan peserta untuk mencari obat ketika terjadi kekosongan, serta menyediakan konsultasi daring apabila layanan tersebut tersedia.
Sementara itu, pada tingkat FKRTL, janji layanan meliputi penerimaan NIK, KTP, atau KIS digital untuk pendaftaran, tidak mewajibkan fotokopi dokumen sebagai persyaratan, serta memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
Fasilitas kesehatan rujukan juga diharapkan tidak membatasi lama rawat inap apabila secara medis pasien masih membutuhkan perawatan, memberikan pelayanan obat sesuai ketentuan, serta melayani seluruh peserta secara ramah dan tanpa diskriminasi.
Dalam pemaparannya, Apri turut menjelaskan empat kelompok kepesertaan JKN yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni peserta yang iurannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan program.
Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu peserta yang bekerja pada pemberi kerja dan memperoleh upah atau gaji, dengan mekanisme pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Ketiga, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang mencakup pekerja informal, pedagang, pekerja lepas, dan wirausaha yang membayar iuran sendiri.
Keempat, PBPU/Bukan Pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah, yaitu kelompok peserta yang kepesertaan dan pembiayaan iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman mengenai segmen kepesertaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui status kepesertaannya, mekanisme pembayaran iuran, serta hak dan kewajiban dalam program JKN.
Apri berharap sosialisasi melalui program Edukasi PELITA tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga diikuti dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi JKN secara konsisten di lapangan.
Menurutnya, pelayanan di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perlu berjalan sesuai ketentuan agar peserta memperoleh hak pelayanan secara optimal.
“Harapannya, aturan, SOP, dan regulasi JKN benar-benar diterapkan di lapangan, baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya dan merasa puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan,” ungkap Apri.
Ia berharap komitmen terhadap pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi dapat terus diperkuat sehingga kehadiran program JKN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami alur pelayanan, hak dan kewajiban kepesertaan, serta prosedur yang berlaku dalam memperoleh layanan kesehatan
























